Jakarta — Hari ini (17/4) Indonesia menggelar hajat politik Pemilihan Umum serentak yang terdiri dari Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Pemilih yang telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih (DPT/DPTb/DPK), dapat menyalurkan suaranya dengan membawa Formulir C6 dan datang ke Tempat Pemungutan Suara yang telah ditentukan mulai pukul 07:00 – 13:00 waktu setempat.
Pastikan Terdaftar Sebagai Pemilih
1. Masukkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum di https://infopemilu.kpu.go.id/pileg2019/pemilih/cari-pemilih.
2. KPU juga menempel DPT per TPS di Kantor Kelurahan/Desa. Di hari pemungutan suara, DPT juga ditempel di tiap-tiap TPS.
3. Jika nama belum ada di daftar pemilih, pemilih masih dapat menggunakan hak pilih. Cukup kunjungi TPS sesuai alamat tertera dalam KTP Elektronik, dan tunjukan KTP Elektronik kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
4. Jika pemilih seorang perantau dan sudah terdaftar, tetapi di hari pemungutan suara ingin pindah memilih di TPS lain, pemilih dapat mengunjungi KPU Kabupaten/Kota asal atau tujuan dan minta formulir A5 (formulir pindah memilih). Pengurusan daftar pemilih pindahan akan dilayani sampai maksimal 17 Februari 2019.
Yang Perlu Dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)
1. Bawa dan tunjukan formulir Model C6 beserta Surat Izin Mengemudi, Paspor, Kartu Keluarga, atau Suket kepada KPPS.
2. Apabila sudah didata oleh Disdukcapil, tapi belum memiliki fisik e-KTP, cukup bawa formulir Model C6 serta menunjukan Suket dan Kartu Keluarga kepada KPPS.
3. Jika e-KTP hilang, cukup tunjukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan kartu keluarga kepada KPPS.
Cara Mencoblos Agar Suara SAH
1. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah, apabila:
Surat Suara ditandatangani oleh KPPS
Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.
Surat Suara ditandatangani oleh KPPS
Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.
2. Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah, apabila:
Surat Suara ditandatangani oleh KPPS
Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.
Surat Suara ditandatangani oleh KPPS
Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.
3. Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah, apabila:
Surat Suara ditandatangani oleh KPPS
Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.
Surat Suara yang terdapat tulisan, catatan lain, dan dicoblos tidak menggunakan alat coblos, akan dinyatakan tidak sah.
Surat Suara ditandatangani oleh KPPS
Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.
Surat Suara yang terdapat tulisan, catatan lain, dan dicoblos tidak menggunakan alat coblos, akan dinyatakan tidak sah.
4. Ada lima entitas yang akan dipilih pada Pemilu 2019, yaitu:
Presiden dan Wakil Presiden
Anggota Dewan PerWakilan Rakyat RI (DPR-RI)
Anggota Dewan PerWakilan Daerah (DPD)
Anggota Dewan PerWakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Anggota DPRD Kabupaten/Kota—kecuali DKI Jakarta yang hanya empat kertas suara tanpa DPRD Kabupaten/Kota
Presiden dan Wakil Presiden
Anggota Dewan PerWakilan Rakyat RI (DPR-RI)
Anggota Dewan PerWakilan Daerah (DPD)
Anggota Dewan PerWakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Anggota DPRD Kabupaten/Kota—kecuali DKI Jakarta yang hanya empat kertas suara tanpa DPRD Kabupaten/Kota
5. Ketahui bahwa ada lima surat suara yang akan pemilih dapat, yaitu:
Abu-abu: Surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Kuning: Surat suara untuk memilih anggota DPR RI.
Merah: Surat suara untuk memilih anggota DPD RI.
Biru: Surat suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
Hijau: Surat suara untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota.
Abu-abu: Surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Kuning: Surat suara untuk memilih anggota DPR RI.
Merah: Surat suara untuk memilih anggota DPD RI.
Biru: Surat suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
Hijau: Surat suara untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota.
0 Komentar